Pelayanan Penerbitan Rekomendasi Seleksi Tugas Belajar

  1. 1. Surat Usulan Mengikuti Seleksi Masuk Perguruan Tinggi kepada Kepala OPD
  2. 2. Surat Usulan Mengikuti Seleksi Masuk Perguruan Tinggi dari Kepala OPD
  3. 3. Surat Rekomendasi dari Kepala OPD
  4. 4. Surat Keterangan Tidak Sedang Dijatuhi Hukuman Disiplin dari Kepala OPD
  5. 5. Surat Pernyataan
  6. 6. Ijazah Pendidikan Terakhir
  7. 7. Akreditasi Kampus Tujuan Tugas Belajar
  8. 8. Fotocopi legalisir SK KP Terakhir, SK CPNS dan SK PNS
  9. 9. Fotocopi legalisir SKP 2 tahun terakhir (target penilaian SKP, realisasi penilaian SKP, penilaian perilaku keria dan penilaian prestasi keria)
  10. 10. Proposal Tugas Belajar
  11. 11. Telaah Staf

  1. 1. Menerima Surat Usulan Penerbitan Tugas Belajar dari Kepala PD dan kelengkapannya.
  2. 2. Memverifikasi berkas.
  3. 3. Berkas lengkap dan memenuhi syarat.
  4. 4. Membuat Kajian dan telaah staf mengenai usulan rekomendasi seleksi tugas belajar pemohon
  5. 5. Memproses rekomendasi seleksi tugas belajar jika disetujui
  6. 6. Penandatanganan rekomendasi seleksi tugas belajar oleh PPK (Bupati Belitung Timur)
  7. 7. Penyerahan rekomendasi seleksi tugas belajar Kepada Pemohon.

1 Bulan

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Seleksi Tugas Belajar

  1. Lapor SP4N
  2. Help desk atau pengelola pengaduan BKPSDM atau Petugas Informasi
  3. Email: bkppd@belitungtimurkab.go.id
  4. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Belitung Timur Kompleks Perkantoran Terpadu Manggarawan (0719) 922049  

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerbitan Rekomendasi Seleksi Tugas Belajar"