1. Permohonan tertulis: 10 Hari sejak permohonan diterima, dan dapat diperpanjang 7 hari dengan surat pemberitahuan apabila diperlukan
2. Permohonan lisan: dapat diberikan saat itu juga, kecuali dalam hal diperlukan dokumen, akan disesuaikan dengan dokumen yang dibutuhkan
Biaya tarif yang dikenakan disesuaikan dengan biaya penggandaan informasi yang diminta oleh pemohon informasi
Permohonan Informasi atau Dokumen PPID
Penanganan Pengaduan atas Layanan Informasi Publik Perpustakaan Nasional dapat melalui kanal SP4N Lapor,atau emal info@perpusnas.go.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store