Legalisasi Proposal Bantuan Sosial dan Hibah

  1. Foto copy KTP dan KK pemohon yang masih berlaku dengan menunjukkan aslinya
  2. Surat Keterangan dari Desa
  3. Proposal yang berkaitan dengan hibah tersebut

  1. Pemohon mendaftar ke Pelaksana.
  2. Pelaksana mengecek kelengkapan dan kebenaran persyaratan.
  3. Bila berkas lengkap dan benar, Pelaksana memproses dan bila kurang lengkap dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi
  4. Pelaksana memproses dan meminta paraf Kasi Pelaksana mengajukan tanda tangan ke Camat.
  5. Camat menyerahkan ke Pelaksana.
  6. Pelaksana melakukan register
  7. Pelaksana menyerahkan ke pemohon

13 menit apabila persyaratan lengkap dan benar.

Tidak dipungut biaya

Pengesahan hibah proposal

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store