Fasilitas analisis jabatan(anjab) dan anlisis beban kerja (abk) pada perangkat daerah (pd)

  1. 1. Surat permohonan dari PD untuk difasilitasi penyusunan / penetapan anjab / ABK ;
  2. 2. Dokumen anjab/ABK dan / atau Dokumen Anjab/ABK tahun lalu ;
  3. 3. Data pegawai perangkat daerah

  1. I. Perangkat Daerah : Permohonan fasilitasi penyusunan Anjab/ABK dengan melampirkan jadwal, berkas draft anjab ABK serta data kepegawaian
  2. II. Bagian Organisasi / Bag Kelembagan/ Sub Bag Anjab & ABK ; 1. Menyiapkan jadwal pelaksanaan fasilitasi, instrument /bahan anjab ABK, ; 2. Mengkaji draft anjab/ABK PD ; 3. Melaksanakan wawancara, pengolahan data dan meyusun laporan ; 4. Melaksanakan konfirmasi /validasi anjab/ABK kepada kepala PD

satu hari pada satu perangkat daerah

Tidak dipungut biaya

1. Dokumen informasi jabatan PD 2. Rekapitulasi kebutuhan pegawai di PD

  1. Pengaduan yang disampaikan secara langsung dan dapat diselesaikan saat pengaduan diterima maka petugas pengaduan akan menyampaikan jawaban saat itu juga dengan sepengatahuan atasan/pimpinan;
  2. Pengaduan yang memerlukan kajian lebih lanjut akan diselesaikan melalui tahap :
    1. Pemeriksaan lapangan;
    2. Rapat koordinasi.
  3. Jawaban atas pengaduan akan disampaikan secara lisan atau tertulis.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitas analisis jabatan(anjab) dan anlisis beban kerja (abk) pada perangkat daerah (pd)"