Standar Pelayanan Administrasi / Kasir

  1. Rawat Jalan a. Pasien Umum - Bukti Formulir pembayaran b. Pasien BPJS -Bukti pendaftaran dan persyaratan kelengkpan jaminan (FC Kartu dan surat rujukan) - Surat Elektabilitas peserta (SEP) - Bukti tindakan
  2. Rawat Inap - Lembar Ruang Rawat Inap - Lembar Resep - Persyaratan Jaminan

  1. Rawat Jalan : a. Pasien / Keluarga menyerahkan bukti persyaratan dan pendaftaran. b. Menunggu Panggilan antrian c. Pengecekan billing oleh petugas d. Penyelesaian administrasi
  2. Rawat Inap : a. Pemberitahuan dari petugas ruangan kepada penanggung jawab pasien untuk menuju kasir. b. Menuggu panggilan antrian c. Pengecekan billing oleh petugas d. Penyelesaian administrasi e. Staf Pelaksana Administrasi (Kasir) menyerahkan bukti penyelesaian administrasi ke petugas ruangan.

≤ 20 Menit

  1. Sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 4 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Kesehatan No.52 Tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan (tarif INACBG’s). dan
  2. Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 24 Tahun 2011 Retribusi Pelayanan Kesehatan.

Pelayanan Administrasi (Kasir)

  1. Datang langsung ke gedung Manajemen RSUD Sejiran Setason
  2. Kotak Saran
  3. Hotline : 0811 711 7783
  4. Email : rsud.sejiransetason@ymail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Administrasi / Kasir"