Standar Pelayanan Mobil Ambulance / Kereta Jenazah

  1. 1. Kartu Identitas/KTP
  2. 2. Kartu BPJS
  3. 3. Surat Rujukan

  1. 1. Petugas IGD / Rawat Inap menyatakan pasien perlu rujukan.
  2. 2. Petugas IGD / Rawat Inap menjelaskan dan meminta persetujuan kepada keluarga pasien untuk dirujuk.
  3. 3. Keluarga pasien setuju.
  4. 4. Petugas IGD / Rawat Inap membuat surat rujukan.
  5. 5. Petugas Rawat Inap membuat rincian biaya penggunaan ambulance (untuk pasien rawat inap atau pasien IGD yang sudah diberikan terapi, bagi pasien IGD yang tidak mendapat terapi cukup membayar biaya ambulance saja).
  6. 6. Keluarga pasien membayar dan menerima kwitansi dan surat rujukan.
  7. 7. Petugas IGD / Rawat Inap mempersiapkan Kesiapan pasien dan petugas IGD rawat inap yang lain segera menghubungi sopir ambulance.
  8. 8. Sopir Menyiapkan ambulance ( jika suda siap sopir segera menghubungi petugas IGD/ Petugas Rawat Inap bahwa ambulance sudah siap). Petugas IGD / Rawat Inap mendampingi dan mengantar pasien ke tempat tujuan dengan ambulance. Setela selesai petugas kembali ke Rumah Sakit dan membuat laporan kegiatan pada buku kegiatan IGD / Rawat Inap.

  1. Waktu pelayanan ambulance / kereta jenazah 24 Jam
  2. Kecepatan memberikan pelayanan ambulance/kereta jenazah di rumah sakit ≤ 30 Menit
  3. Response time pelayanan ambulance oleh masyarakat yang membutuhkan Sesuai Jarak tempuh daerah.

  1. Sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 4 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Kesehatan No.52 Tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan (tarif INACBG’s). dan
  2. Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 24 Tahun 2011 Retribusi Pelayanan Kesehatan.

Pelayanan Mobil Ambulance/ Kereta Jenazah

  1. Datang langsung ke gedung Manajemen RSUD Sejiran Setason
  2. Kotak Saran
  3. Hotline : 0811 711 7783
  4. Email : rsud.sejiransetason@ymail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Mobil Ambulance / Kereta Jenazah"