Layanan Penunjang

  1. 1. Bukti Pendaftaran/ Surat Elegibilitas Peserta (SEP)
  2. 2. Permintaan pemeriksaan dari Dokter spesialis/umum

  1. 1. Pasien menyerahkan SEP dan permintaan pemeriksaan kepada petugas administrasi di laboratorium
  2. 2. Pasien menunggu giliran sesuai urutan
  3. 3. Petugas memanggil pasien yang telah memenuhi syarat untuk dilakukan pengambilan sampel oleh analis medis.
  4. 4. Hasil pemeriksaan yang telah dilakukan ditanda tangani oleh dokter Sp. PK dan diserahkan kepada pasien untuk dilanjutkan kepada dokter spesialis/umum yang telah mengajukan permintaan pemeriksaan.
  5. 5. Pasien bukan BPJS membayar biaya pemeriksaan konsultasi di kasir dan menyerahkan bukti pembayaran kepada petugas administrasi

  1. Pasien menyerahkan SEP dan permintaan pemeriksaan kepada petugas administrasi di bagian penunjang
  2. Pasien menunggu giliran sesuai urutan
  3. Petugas memanggil pasien yang telah memenuhi syarat untuk dilakukan pengambilan sampel oleh tenaga penunjang.
  4. Hasil pemeriksaan yang telah dilakukan ditanda tangani oleh dokter penanggung jawab dan diserahkan kepada pasien untuk dilanjutkan kepada dokter spesialis/umum yang telah mengajukan permintaan pemeriksaan.
  5. Pasien bukan BPJS membayar biaya pemeriksaan konsultasi di kasir dan menyerahkan bukti pembayaran kepada petugas administrasi

 

  1. Mengacu kepada Peraturan Walikota Nomor 63 tahun 2015 ( untuk umum )
  2. Tarif INA CBGs BPJS ( untuk pemegang kartu jaminan kesehatan ))
  3. Tarif lainnya yang ditetapkan oleh penjamin lainnya ( Jasa Raharja, Taspen, dan BPJS Ketenagakerjaan )

 

1. Laboratorium 2. Radiologi 3. Gizi 4. Laundry 5. Farmasi 6. CSSD 7. UTDRS 8. IPSRS

Keluhan atau komplain disampaikan melalui sarana yang disediakan oleh RSUD dr. Adnaan WD Kota Payakumbuh, antaralain melalui  :

  1. SMS/Telp : 0823 8426 6630
  2. Petugas informasi dan pengaduan
  3. Aduan langsung melalui kotak saran

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Penunjang"