Pencatatan Perubahan Akta Pencatatan Sipil

  1. Mengisi blangko laporan perubahan akta pencatatan sipil
  2. Fotocopy salinan penetapan pengadilan (dilegalisir instansi yang berwenang)
  3. Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  4. Fotocopy KTP-el pemohon
  5. Surat Kuasa (Apabila dikuasakan)

  1. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan yang lengkap dan benar
  2. Petugas mengecek database kependudukan
  3. Petugas memproses pencatatan perubahan Akta Pencatatan Sipil
  4. Petugas membuat catatan pinggir pada register akta pencatatan sipil
  5. Pemohon menerima kutipan akta pencatatan sipil yang telah diberi catatan pinggir dan stempel serta menandatangani bukti penerimaan produk

Jangka waktu penyelesaian yakni 1 (satu) hari kerja jika berkas persyaratan sudah lengkap dan benar.

 

Tidak dipungut biaya

Catatan Pinggir pada kutipan akta pencatatan sipil

1. Kotak Saran

2. Website : disdukcapil.bogorkab. go.id

3. Telepon : (021) 8758419

4. Faximile : (021) 8758419

5. Email : disdukcapil@bogorkab.go.id

6. Form Survei Indeks Kpuasaan Masyarakat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Perubahan Akta Pencatatan Sipil "