Standar Pelayanan Instalasi Farmasi

  1. Resep/ Catatan Pemberian Obat (CPO)

  1. 1. Setelah pasien mendapat resep dari poliklinik, IGD atau Ruang Perawatan, resep diterima oleh apoteker/ tenaga teknis kefarmasian di Depo Farmasi Rawat Jalan/ Depo Farmasi Rawat Inap.
  2. 2. Apoteker/ tenaga teknis kefarmasian membaca dan menyeleksi kelengkapan resep pada lembar resep.
  3. 3. Resep diberi form check list telaah resep, verifikasi resep.
  4. 4. Telaah resep dilakukan oleh apoteker. Verifikasi resep dapat dilakukan oleh apoteker/ tenaga teknis kefarmasian. Penyiapan obat dilakukan oleh tenaga teknis kefarmasian. Jika apoteker tidak ada, telaah resep dapat dilakukan oleh tenaga teknis kefarmasian yang telah ditunjuk.
  5. 5. Telaah resep meliputi: - Keabsahan resep (kop resep, nama dokter, paraf/ ttd). - Tanggal penulisan resep - Nama pasien, umur, alamat pasien, berat badan pasien khusus anak. - Nama obat - Dosis - Bentuk sediaan - Kekuatan sediaan - Aturan pakai - Jumlah perbekalan farmasi yang diminta - Potensi interaksi obat dan masalah terkait obat lainnya.
  6. 6. Apabila resep tidak/ sulit terbaca, apoteker/ teknis kefarmasian berdiskusi dengan petugas farmasi yang lain. Apabila ada keraguan (penulisan tidak jelas, kurang lengkap, kesalahan dosis, aturan pakai) apoteker/ teknis kefarmasian menghubungi dokter yang bersangkutan atau perawat yang bertugas di ruangan bila dokter tidak bisa dihubungi. Komunikasi melalui telepon harus dilakukan dengan jelas,.
  7. 7. Apabila ada salah satu obat tidak tersedia, apoteker segera menghubungi dokter yang menulis resep dengan memberikan informasi alternatif obat sejenis yang dapat diberikan.
  8. 8. Petugas farmasi bagian penyiapan obat, menyiapkan resep yang diminta.
  9. 9. Isilah check list dan bubuhilah paraf sesuai dengan tugas yang telah dilakukan pada telaah resep, verifikasi obat, serta waktu penyiapan resep.
  10. Khusus pasien umum, setelah menyelesaikan administrasi dan pembayaran, petugas farmasi akan menyerahkan obat. 11.Pasien diberikan penjelasan tetang hal-hal yang terkait obat oleh apoteker/ tenaga teknis kefarmasian.

  1. Pelayanan resep obat jadi ≤ 30 Menit
  2. Pelayanan resep obat racikan ≤ 60 Menit
  3. Pelayanan Informasi Obat ≤ 15 Menit
  4. Konsling ≤ 15 Menit

  1. Sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 4 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Kesehatan No.52 Tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan (tarif INACBG’s). dan
  2. Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 24 Tahun 2011 Retribusi Pelayanan Kesehatan.

1. Sedian obat jadi 2. Sediaan obat racikan 3. Pelayanan Informasi Obat (PIO) 4. Konsling

  1. Datang langsung ke gedung Manajemen RSUD Sejiran Setason
  2. Kotak Saran
  3. Hotline : 0811 711 7783
  4. Email : rsud.sejiransetason@ymail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Instalasi Farmasi"