Surat Keterangan Pendaftaran Penduduk Sementara

  1. Surat Pengantar Dari Desa
  2. Foto copy Kartu Keluarga ( KK )

  1. Menerima Berkas
  2. Memverifikasi dan Meneliti Berkas
  3. Menandatangani Berkas
  4. Memberi Nomor Surat
  5. Menyerahkan Surat Kepada Pemohon

5 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pendaftaran Penduduk Sementara

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store