Pelayanan Penerbitan Surat Bukti Pemegang Hak Sewa (SBPHS) (Untuk Pedagang Los, Kios, Toko)

  1. Kwitansi Bukti Lunas Pembayaran PHS (Pemegang Hak Sewa) bagi pengurusan SBPHS baru dan Retribusi Bulanan (SBPHS baru dan balik nama)
  2. Asli bukti SBPHS lama (khusus pengurusan balik nama)
  3. Permohonan tertulis (Formulir)
  4. Membawa Identitas Pribadi (KTP)
  5. Pas Photo berwarna 4x6 (5 lembar)
  6. Fotocopy identitas Ahli Waris
  7. Mengisi Buku Tamu

  1. Datang membawa kelengkapan
  2. Menandatangani perjanjian kedua belah pihak (khusus balik nama SBPHS)
  3. Proses penerbitan surat, paraf dan pengesahan
  4. Penyerahan kepada pemohon

3 (tiga) hari kerja (terhitung persyaratan lengkap diterima)

Tidak dipungut biaya

Surat Bukti Pemegang Hak Sewa (SBPHS)

  1. Dinas Koperasi dan UKM,
  2. Aplikasi LAPOR
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerbitan Surat Bukti Pemegang Hak Sewa (SBPHS) (Untuk Pedagang Los, Kios, Toko)"