Layanan Informasi PPID

  1. Fotocopy KTP
  2. Formulir permohonan data PPID

  1. Pemohon data dapat datang langusung ke sekretariat PPID / mengunjungi website PPID
  2. Pemohon mendaftarkan data diri baik secara offline di sekretariat PPID maupun di Website PPID dengan melampirkan fotocopy KTP / soft copy KTP
  3. Pemohon mengisi formulir permohonan data PPID
  4. Petugas memverifikasi data dan menyesuaikan dengan data diri
  5. Petugas Memverifikasi formulir dan memberikan tanda pemohonan sistem informasi
  6. Petugas memberikan keterangan tentang data, jika data dibawah penguasaan PPID data diberikan langsung
  7. JIka tidak pemohon diberitahu kapan data akan tersedia sesuai dengan jangka waktu yang telah ditentukan
  8. Jika data telah diterima pemohon diberikan tanda terima informasi publik

Waktu hingga data terpenuhi 1 (satu) minggu jika dalam 1 (satu) minggu data tidak dapat dipenuhi PPID wajib memberikan keterangan penambahan waktu 3 (tiga) hari.

Tidak dipungut biaya

(1) Pelayanan permohonan data PPID (2) Pelayanan pengajuan keberatan informasi PPID

Pemohon mengunjungi website PPID  http://ppid.payakumbuhkota.go.id/ atau datang langsung ke meja pelayanan PPID di Mall Pelayanan Publik Kota Payakumbuh

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Informasi PPID"