Layanan Darurat Call Center 112

  1. Masyarakat atau pengguna layanan melakukan panggilan darurat ke call center 112.

  1. Pengguna layanan melakukan panggilan langsung ke darurat call center 112
  2. Operator call center 112 mengidentifikasi jenis darurat call (a) Kebakaran (pemadam kebakaran) (b) Bencana alam (BPBD) (c) Kesehatan / medis (Rumah Sakit) (d) Ganguan keamanan / ketertiban umum / kriminal ( Polisi dan Satpol PP) Informasi yang diperlukan (a) Jenis keadaan darurat (b) Lokasi kejadian dan tindakan yang dibutuhkan (c) Tindakan yang harus dilaksanakan oleh pelaksana / petugas pemberi informasi .
  3. Operator menyampaikan informasi sesuai dengan permasalahan
  4. Petugas akan memberikan layanan sesuai dengan kejadian darurat ke pengguna layana

segera setelah adanya panggilan darurat.

Tidak dipungut biaya

Penanganan masalah darurat sesuai dengan jenis keadaan dan penyelesaian permasalahan darutar sesegera mungkin.

  1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Payakumbuh.
  2. Menyampaiakan pengaduan saran dan masukan langsung via email. abuse.kominfo@payakumbuhkota.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Darurat Call Center 112"