Penggunaan Komputer (Multimedia) di Perpustakaan Nasional RI (Perpusnas)

  1. Menjadi anggota Perpustakaan Nasional RI
  2. Mengisi formulir penggunaan komputer
  3. Menjadi anggota Perpustakaan Nasional RI
  4. Mengisi formulir penggunaan komputer

  1. Mengisi formulir penggunaan komputer
  2. Memanfaatkan komputer yang telah dibukakan akses oleh petugas
  3. Memberitahukan petugas jika sudah selesai
  4. Mengisi formulir penggunaan komputer
  5. Memanfaatkan komputer yang telah dibukakan akses oleh petugas
  6. Memberitahukan petugas jika sudah selesai

5 Menit

Tidak dipungut biaya

Layanan Perpustakaan

  1. Datang langsung ke Perpustakaan Nasional RI, melalui unit Pengaduan Pusat Jasa Perpustakaan dan Informasi di Jl. Medan Merdeka Selatan No. 11, Jakarta atau melalui kotak saran yang tersedia di masing-masing ruang layanan
  2. E-mail (layanan_informasi@perpusnas.go.id)
  3. Telepon (021)-3154864
  4. Media sosial
  5. Aplikasi lapor Kemenpan RB di lapor.go.id
  6. Whistle blowing Perpusnas di https://wbs-sipp.perpusnas.go.id/
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penggunaan Komputer (Multimedia) di Perpustakaan Nasional RI (Perpusnas)"