Pelayanan Baca Buku Ditempat

  1. Sudah menjadi Anggota Perpustakaan/ Kartu Identitas Pemustaka

  1. Pemustaka mengisi buku tamu dan menunjukan kartu anggota/identitas
  2. Petugas membantu pemustaka menujukan rak buku yang dicari
  3. Pemustaka membaca buku di meja baca yang telah disediakan
  4. Petugas menyusun kembali buku yang telah selesai dibaca pemustaka ke rak buku

  1. Pemustaka mengisi buku tamu dan menunjukan kartu anggota/identitas (2 menit)
  2. Petugas membantu pemustaka menujukan rak buku yang dicari (2 menit)
  3. Pemustaka membaca buku di meja baca yang telah disediakan (sampai selesai)
  4. Petugas menyusun kembali buku yang telah selesai dibaca pemustaka ke rak buku (2 menit)

Tidak dipungut biaya

Baca Buku Di Tempat

  1. Sarana Pelayanan Pengaduan, Saran dan Masukan:
  1. Melalui pejabat pengelola kegiatan;
  2. Melalui kotak saran dan pengaduan;
  3. Surat tertulis yang ditujukan kepada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
  4. Melalui telepon dan Fax (0752) 92006;
  5. Melalui email dpkpayakumbuhkota@gmail.com
  1. Penanganan Pengaduan melalui media tersebut di atas akan ditindaklanjuti oleh tim pengaduan dengan tahapan sebagai berikut :
  1. Koordinasi internal /eksternal;
  2. Koordinasi instansi terkait.
  1. Responsif pengaduan 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya pengaduan
  2. Penyelesaian pengaduan sesuai dengan kondisi dan permasalahan yang ada
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Baca Buku Ditempat"