Pelayanan Peminjaman Buku

  1. Sudah menjadi Anggota Perpustakaan/ Kartu Identitas Pemustaka

  1. Pemustaka datang ke perpustakaan, mengisi buku tamu dan memperlihatkan kartu anggota/identitas.
  2. Petugas menerima kartu Anggota/Identitas pemustaka
  3. Pemustaka mencari buku ke rak buku
  4. Petugas mencatat buku yang akan dipinjam pemustaka dan menstempel kolom tanggal pengembalian buku
  5. Pemustaka menandatangani buku peminjaman

1. Mengisi buku tamu 1 menit

2. identifikasi indentitas pemustaka 1 menit

3. Pencarian buku oleh pemustaka 5 menit

4. Mencatat buku yang di pinjam 2 menit

5. Pemustaka menandatangani buku peminjaman 1 menit

Tidak dipungut biaya

Peminjaman Buku Bacaan

  1. Sarana Pelayanan Pengaduan, Saran dan Masukan:
  1.  Melalui pejabat pengelola kegiatan;
  2. Melalui kotak saran dan pengaduan;
  3. Surat tertulis yang ditujukan kepada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan;
  4. Melalui telepon dan Fax (0752) 92006;
  5. Melalui email dpkpayakumbuhkota@gmail.com
  1. Penanganan Pengaduan melalui media tersebut di atas akan ditindaklanjuti oleh tim pengaduan dengan tahapan sebagai berikut :
  1. Cek daftar buku yang dipinjam;
  2. Koordinasi internal /eksternal;
  1. Responsif pengaduan 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya pengaduan.
  2. Penyelesaian pengaduan sesuai dengan kondisi dan permasalahan yang ada.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Peminjaman Buku"