No. SK: HK.02.02.54.543.12.21.18
Surat Keterangan EksporPangan akan terbit dalam 1 Hari Kerja apabila persyaratan telah lengkap dan benar
Biaya evaluasi dan penerbitan SKE berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2017 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Badan Pengawas Obat dan Makanan, yaitu Rp50.000,- per item produk.
Dikecualikan untuk UMKM diberlakukan Tarif PNBP Rp.0,- yang akan diberlakukan setelah revisi Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2017 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Badan Pengawas Obat dan Makanan terbit.
Surat Keterangan Ekspor Pangan
Pengaduan dapat dilakukan melalui:
subsite : peredaranpangan.pom.go.id
instagram : peredaranpangan
email : peredaranpangan@gmail.com / peredaranpangan@pom.go.id
telp : 021-4244691 ext 1325
Whatsapp: 081380658989
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StorePetugas Pelayanan Evaluasi, Konsultasi, dan Help Desk Akun
Petugas Pelayanan Evaluasi dan Konsultasi
Subkoordinator
Petugas Pelayanan Evaluasi dan Konsultasi
Petugas Pelayanan Evaluasi dan Konsultasi