Permohonan Penerbitan Surat Keterangan Ekspor Pangan

No. SK: HK.02.02.54.543.12.21.18

  1. Memiliki akun yang dapat diakses melalui single sign on pada laman resmi pelayanan SKE Badan Pengawas Obat dan Makanan atau laman resmi lembaga national single window.
  2. Memiliki akun yang dapat diakses melalui single sign on pada laman resmi pelayanan SKE Badan Pengawas Obat dan Makanan atau laman resmi lembaga national single window.
  3. Memiliki akun yang dapat diakses melalui single sign on pada laman resmi pelayanan SKE Badan Pengawas Obat dan Makanan atau laman resmi lembaga national single window.
  4. Memiliki akun yang dapat diakses melalui single sign on pada laman resmi pelayanan SKE Badan Pengawas Obat dan Makanan atau laman resmi lembaga national single window.
  5. Dokumen administratif: 1. surat pernyataan; 2. faktur/invoice; dan 3. bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  6. Persyaratan dokumen teknis dapat diakses pada laman http://peredaranpangan.pom.go.id/informasi-seluruh-pelayanan-publik

  1. Pelaku Usaha dapat mengakses website ebpom : http//e-bpom.pom.go.id
  2. Pelaku Usaha dapat mengakses website ebpom : http//e-bpom.pom.go.id
  3. Pelaku Usaha dapat mengakses website ebpom : http//e-bpom.pom.go.id
  4. Pelaku Usaha dapat mengakses website ebpom : http//e-bpom.pom.go.id
  5. Pelaku usaha membuat akun diwebsite tersebut bila data telah lengkap maka akan mendapatkan user dan password melalui email, jika data masih tidak lengkap/tidak valid maka pelaku usaha harus melengkapi data terlebih dahulu
  6. Setelah mendapat akun maka dapat melakukan input dan upload data
  7. lalu akan terbit Billing ID, kemudian Cetak SPB lalu lakukan Transaksi Pembayaran
  8. Setelah pembayaran divalidasi maka permohonan akan dievaluasi (diperiksa)
  9. Bila dokumen lengkap dan benar maka akan terbit Surat Keterangan Ekspor Pangan, tetapi bila dokumen belum lengkap dan benar maka Pelaku Usaha dapat melakukan perbaikan

Surat Keterangan EksporPangan akan terbit dalam 1 Hari Kerja apabila persyaratan telah lengkap dan benar

Biaya evaluasi dan penerbitan SKE berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2017 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Badan Pengawas Obat dan Makanan, yaitu Rp50.000,- per item produk. 

Dikecualikan untuk UMKM diberlakukan Tarif PNBP Rp.0,- yang akan diberlakukan setelah revisi Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2017 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Badan Pengawas Obat dan Makanan terbit.


Surat Keterangan Ekspor Pangan

Pengaduan dapat dilakukan melalui:

subsite : peredaranpangan.pom.go.id

instagram : peredaranpangan

email : peredaranpangan@gmail.com / peredaranpangan@pom.go.id

telp : 021-4244691 ext 1325

Whatsapp: 081380658989

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online