No. SK: HK.02.02.54.543.12.21.18
Surat Keterangan Impor Pangan akan terbit Maksimal 6 Jam sejak dokumen dinyatakan lengkap dan benar.
Biaya Evaluasi dan Penerbitan Surat Keterangan Impor Pangan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2017 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada BPOM, yaitu:
a. Bahan Baku : Rp 50.000.00 per item produk
b. Produk Jadi : Rp 100.000.00 per item produk
c. Bahan Tambahan Pangan : Rp 50.000.00 per item produk
Surat Keterangan Impor Pangan
Pengaduan dapat dilakukan melalui:
subsite : peredaranpangan.pom.go.id
instagram : peredaranpangan
email : peredaranpangan@gmail.com / peredaranpangan@pom.go.id
telp : 021-4244691 ext 1325
Whatsapp: 081380658989
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StorePetugas Pelayanan Evaluasi, Konsultasi, dan Help Desk Akun
Petugas Pelayanan Evaluasi dan Konsultasi
Subkoordinator
Petugas Pelayanan Evaluasi dan Konsultasi
Petugas Pelayanan Evaluasi dan Konsultasi