Layanan Pendaftaran Perkara Gugatan (Konvensional)

  1. Surat Gugatan
  2. Upaya Administrasi
  3. ObJek Gugatan
  4. Surat Kuasa (JIka Diwakili Kuasa)
  5. Persayaratan Lain Selaku Kuasa

  1. Datang langsung ke Meja Pelayanan Terpadu Satu Pintu
  2. Menyerahkan semua kelengkapan dan menunggu hingga proses selesai

Layanan Pendaftaran Perkara Gugatan ini adalah layanan pendaftaran perkara gugatan secara konvensional atau manual dengan cara datang langsung ke Meja Pelayanan Terpadu Satu Pintu. 

Biaya tersebut merupakan biaya panjar pendafataran perkara gugatan sesuai dengan Surat Keputusan yang telah ditetapkan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar  

Pendafataran Perkara Gugatan

Untuk pengaduan sialhkan untuk memilih beberapa metode di bawah ini : 

  1. Layanan Pengaduan dan Pengaduan Mahkamah Agung RI
  2. Layanan Pengaduan PTUN Makassar
  3. Layanan Pengaduan Via e-Mail
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pendaftaran Perkara Gugatan (Konvensional)"