Layanan Pendaftaran Perkara Gugatan ini adalah layanan pendaftaran perkara gugatan secara konvensional atau manual dengan cara datang langsung ke Meja Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Biaya tersebut merupakan biaya panjar pendafataran perkara gugatan sesuai dengan Surat Keputusan yang telah ditetapkan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar
Pendafataran Perkara Gugatan
Untuk pengaduan sialhkan untuk memilih beberapa metode di bawah ini :
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store