11. Standar Pelayanan Pemeliharaan Ketenteraman dan Ketertiban Umum Kegiatan Upacara dan acara penting lainnya

  1. 1. Memakai pakaian dinas lapangan II (PDL II);
  2. 2. Melakukan kerjasama dengan dinas instansi terkait.

  1. 1. Merencanakan dan menyiapkan petugas yang akan menjaga dilingkungan tempat upacara/acara penting;
  2. 2. Melakukan pemeriksaan pendahuluan terhadap objek dan benda-benda sekitar lokasi sebelum acara dimulai;
  3. 3. Melakukan koordinasi pengaturan lalu lintas di sekitar lokasi;
  4. 4. Mengarahkan pengemudi kendaraan bermotor peserta upacara menuju tempat parkir yang disediakan;
  5. 5. Melakukan penertiban terhadap para pedagang penjaja barang atau sejenisnya di lokasi;
  6. 6. Melakukan pengamatan dan penganalisaan terhadap situasi dan kondisi di sekitar lokasi sebelum acara dimulai;
  7. 7. Melakukan pengawasan dan pengecekan secara intensif setiap tempat yang tersembunyi dan kurang mendapat perhatian di lingkungan lokasi;
  8. 8. Mengawasi dan mencermati kejadian-kejadian yang penting.menonjol disekitar lokasi;
  9. 9. Melaporkan kepada aparat keamanan/ polisi terdekat,bila menemukan barang yang dicurigai dan diperkirakan berupa BOM, bahan peledak dan jangan sekali-kali dipegang/disentuh serta melokalisir dan memberi tanda pada tempat yang dicurigai;
  10. 10. Mengawasi dan mengenali terhadap setiap para tamu undangan dan orang-orang yang berada di lokasi.
  11. 11. Melakukan koordinasi dengan panitia penyelenggara atau pihak yang bertanggung jawab melaksanakan

Menyesuaikan Dengan Jenis Kegiatan

Tidak dikenakan Retribusi

kemanaan dan ketertiban kegiatan upacara

  1. Pengaduan langsung ke Kantor (Jl. Raya Pemda)
  2. Telp/HP.081248308135
  3. Kotak saran

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "11. Standar Pelayanan Pemeliharaan Ketenteraman dan Ketertiban Umum Kegiatan Upacara dan acara penting lainnya"