10. Standar Pelayanan Penjagaan gedung dan aset

  1. Penjadwalan Kegiatan Penjagaan/Piket

  1. 1. Menyusun rencana jadwal pengawasan serta jenis gedung/aset beserta lokasinya;
  2. 2. Merencanakan dan menyiapkan petugas jaga;
  3. 3. Melakukan koordinasi dengan pihak ketiga dan pengelola gedung/asset;
  4. 4. Melakukan pendataan/bukti kepemilikan gedung/aset, gambar/situasi/denah/ proposal sebagai bahan pengecekan dilapangan;
  5. 5. Melakukan komunikasi secara teratur dan berkesinambungan dengan petugas jaga/dinas/instansi/pengelola gedung/ asset;
  6. 6. Merencanakan dan menyiapkan sarana dan fasilitas perlengkapan yang digunakan untuk memonitor gedung/ asset;

Menyesuaikan Dengan Jenis Kegiatan

Tidak Dikenakan Retribusi

Pengamanan lokasi kunjungan kerja pejabat.

  1. Pengaduan langsung ke Kantor (Jl. Raya Pemda)
  2. Telp/HP.081248308135
  3. Kotak saran

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store