7. Standar Pelayanan Pemeliharaan Ketenteraman dan Ketertiban Umum Sekitar Ruang Kerja Pejabat Pemerintah Daerah

  1. Penjadwalan kegiatan/piket.

  1. 1. Melakukan pemeriksaan di lingkungan ruang kerja pejabat sebelum yang bersangkutan tiba.
  2. 2. Melakukan koordinasi dengan tata usaha dan ajudan pejabat yang bersangkutan.
  3. 3. Melakukan pencatatan jadwal kegiatan pejabat pada hari yang bersangkutan dan kegiatan yang akan dilakukan pada waktu 1 (satu) minggu yang akan datang.
  4. 4. Memberikan pelayanan penunjang lainnya kepada pejabat tersebut bilamana diperlukan.
  5. 5. Mengawasi dan mengenali identitas setiap tamu yang berkunjung.
  6. 6. Melakukan pengecekan dan pengawasan secara intensif setiap tempat yang tersembunyi dan kurang mendapat perhatian.
  7. 7. Menjaga dan menertibkan para pedagang, penjaja barang, atau sejenisnya dan para pencari sumbangan (perorangan atau yayasan dan lain-lain).
  8. 8. Mengingatkan kepada tata usaha untuk melakukan pengecekan kembali terhadap instalasi listrik, air, pemadam kebakaran, AC, tempat penyimpangan dokumen/arsip dll, setelah pejabat yang bersangkutan meninggalkan tempat.
  9. 9. Melaksanakan penjagaan sesuai dengan jam kerja kantor atau sampai dengan batas waktu pejabat meninggalkan tempat.

-Mengisi Buku Mutasi

-Mengisi Buku Tamu

Tidak dikenakan Retribusi

Pengamanan ruang kerja pejabat

  1. Pengaduan langsung ke Kantor (Jl. Raya Pemda)
  2. Telp/HP.081248308135
  3. Kotak saran

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "7. Standar Pelayanan Pemeliharaan Ketenteraman dan Ketertiban Umum Sekitar Ruang Kerja Pejabat Pemerintah Daerah"