6. Standar Pelayanan Penjagaan Rumah Dinas Pejabat Daerah

  1. Penjadwalan kegiatan/piket.

  1. 1. Merencanakan penyusunan jadwal dan petugas yang akan melakukan tugas di rumah dinas.
  2. 2. Membuat berita acara pelimpahan tugas dengan petugas jaga pengganti yang di tandatangani oleh yang melimpahi dan yang menerima pelimpahan tugas.
  3. 3. Mencatat dan mengenali identitas setiap tamu yang berkunjung.
  4. 4. Melakukan pengaturan lalu lintas di sekitar pintu gerbang pada saat pejabat/ tamu keluar mesuk lingkungan rumah dinas.
  5. 5. Mencatat indentitas, logat bicara/dialek, suara-suara lain yang terdengar, serta pesan yang disampaikan oleh penelpon.
  6. 6. Mencatat kejadian-kejadian penting/ menonjol selama melakukan tugas jaga.
  7. 7. Melakukan pengawasan dan pengecekan terhadap petugas pelayanan seperti petugas telepon, PAM, listrik dan lain-lain.
  8. 8. Melakukan pengawasan dan pengecekan secara intensif di setiap tempat yang tersembunyi dan kurang mendapat perhatian.
  9. 9. Menjaga dan menertibkan para pedagang penjaja barang atau sejenisnya serta para pencari sumbangan (perorangan, yayasan dan lain-lain).

-Mengisi Buku Mutasi 

-Mengisi Buku Tamu

 

Tidak dikenakan Retribusi

Pengamanan rumah dinas

  1. Pengaduan langsung ke Kantor (Jl. Raya Pemda)
  2. Telp/HP.081248308135
  3. Kotak saran

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store