4. Standar Pelayanan Penanganan Unjuk Rasa dan Kerusuhan Massal

  1. Ada laporan atau ditemukan unjuk rasa atau kerusuhan massal.

  1. 1. Memakai Pakaian Dinas Lapangan II (PDL II)
  2. 2. Menyiapkan perlengkapan yang diperlukan: a. Perlengkapan perorangan, Helm, Pentungan, Borgol, Tameng dan dapat diperlengkapi dengan senjata api (bagi yang mepunyai ijin). b. Kendaraan khusus dilengkapi dengan sirine, lampu perhatian (lampu sorot), megaphone dan alat komunikasi.
  3. 3. Menyiapkan daftar petugas dan Surat Perintah Pengamanan.
  4. 4. Komandan Operasi memberikan arahan singkat perihal: a. Lokasi. b. Rute yang ditempuh. c. Situasi yang mungkin dihadapi.

-Lokasi

-Rute Yang ditempuh

-Situasi Yang Mungkin dihadapi

Tidak dikenakan Retribusi

Kondisi aman dan tertib

  1. Pengaduan langsung ke Kantor (Jl. Raya Pemda)
  2. Telp/HP.081248308135
  3. Kotak saran

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store