3. Standar Pelayanan Pembinaan Ketentraman dan Ketertiban Umum

  1. Penjadwalan Kegiatan

  1. 1. Penentuan sasaran sosialisasi seperti perorangan, kelompok atau Badan Usaha;
  2. 2. Penetapan waktu pelaksanaan sosialisasi seperti bulanan, triwulan, semester dan tahunan. Perencanaan dengan penggalan waktu tersebut dimaksudkan agar kegiatan yang akan dilakukan akan memiliki limit waktu yang jelas dan mempermudah penilaian keberhasilan dari kegiatan yang dilakukan.
  3. 3. Penetapan materi sosialisasi dilakukan agar maksud dan tujuan sosialisasi dapat tercapai dengan terarah. Selain itu penetapan materi sosialisasi disesuaikan dengan subjek, objek dan sasran sosialisasi;
  4. 4. Penetapan tempat;
  5. 5. Sosialisasi yang dilakukan agar bersifat formal dan informal, hal tersebut sangat tergantung kepada kondisi di lapangan;
  6. 6. Penetapan dukungan administrasi;
  7. 7. Penentuan Nara sumber;
  8. 8. Adapun bentuk dan Metode dalam rangka pembinaan ketentraman dan ketertiban umum.

-Pembinaan

-Sosialisasi

-Penegakan Peraturan

Tidak dikenakan Retribusi

Pembinaan kepada Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Satuan Pengamanan Hotel, Tempat Wisata dan lain-lain).

  1. Pengaduan langsung ke Kantor (Jl. Raya Pemda)
  2. Telp/HP.081248308135
  3. Kotak saran

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store