2. Standar Pelayanan Pengawasan Umum Pelaksanaan Perda dan Keputusan Kepala Daerah

  1. 1. Penjadwalan Kegiatan operasi pengawasan umum Pelaksanaan Perda dan Keputusan Kepala Daerah
  2. 2. Tersedia Sarana dan Prasarana Penunjang Kegiatan
  3. 3. Tersedia Personil Pelaksana kegiatan

  1. 1. Tugas dari Patroli adalah : a. Pemeliharaan, Pengawasan, Penertiban Ketenteraman dan Ketertiban Umum, Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah. b. Melaksanakan pembinaan masyarakat. c. Penerangan pada masyarakat tentang hal-hal yang mengenai tugas dan fungsi Satuan Polisi Pamong Praja. d. Mensosialisasi kebijakan Pemerintah yang terkait dengan tugas Polisi Pamong Praja serta menampung saran-saran dari masyarakat yang berkaitan dengan kebijakan Pemerintah.
  2. 2. Administrasi Patroli Pengawasan : a. Surat Perintah Patroli Pengawasan b. Daftar Petugas Patroli Pengawasan c. Laporan Hasil Tugas Patroli

1. Surat Perintah Patroli Pengawasan

2. Daftar Petugas Patroli Pengawasan

3. Laporan Hasil Patroli Pengawasan

Tidak Dikenakan Retribusi

 

Laporan terjadinya pelanggaran maupun kegiatan masyarakat lainnya.

  1. Pengaduan langsung ke Kantor (Jl. Raya Pemda)
  2. Telp/HP.081248308135
  3. Kotak saran

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "2. Standar Pelayanan Pengawasan Umum Pelaksanaan Perda dan Keputusan Kepala Daerah"