1. Standar Pelayanan Operasi Yustisi Penegakan Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah

  1. 1. Telah ditemukan Pelanggaran Perda dan Keputusan Kepala Daerah
  2. 2. Telah dilakukan teguran I dan II

  1. PENEGAKAN PERATURAN DAERAH 1. Penyelidikan Sesuai pasal 257 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (atas kuasa undang-undang) memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan.
  2. 2. Penyidikan Pelanggaran Peraturan Daerah (Tratibum) Dilaksanakan oleh PPNS setelah diketahui bahwa suatu peristiwa yang terjadi merupakan pelanggaran Peraturan Daerah yang termasuk dalam lingkup tugas dan wewenang sesuai dengan Undang-Undang yang menjadi dasar hukumnya dalam wilayah kerjanya.
  3. 3. Pemeriksaan Pemeriksaan tersangka dan saksi dilakukan oleh PPNS yang bersangkutan, dalam pengertian tidak boleh dilimpahkan kepada petugas lain yang bukan penyidik. Setelah diadakan pemeriksaan oleh PPNS terhadap tersangka dan tersangka mengakui telah melakukan pelanggaran Peraturan Daerah serta bersedia dan mentaati untuk melakanakan ketentuan Peraturan Daerah tersebut sesuai dengan jenis usaha/kegiatan yang dilakukan dalam waktu 15 hari sejak pelaksanaan pemeriksaan tersebut akan mengakui kesalahan kepada yang bersangkutan diharuskan membuat surat pernyataan.
  4. 4. pada prinsipnya adalah Penyidik Pegawai Negeri Sipil Satuan Polisi Pemanggilan a. Dasar hukum pemanggilan adalah sesuai dengan ketentuan KUHAP sepanjang menyangkut pemanggilan; b. Dasar pemanggilan tersangka dan saksi sesuai dengan kewenangan yang ditetapkan dalam undang-undang yang menjadi dasar hukumnya masing-masing (Perda). c. Yang berwenang menandatangani Surat Panggilan Pamong Praja. d. Dalam hal pimpinan Satuan Polisi Pamong Praja adalah penyidik (PPNS), maka penandatanganan Surat Panggilan dilakukan oleh pimpinannya selaku penyidik. e. Dalam hal pimpinan Satuan Polisi Pamong Praja bukan penyidik (PPNS), maka surat Panggilan ditandatangani oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Satuan Polisi Pamong Praja yang diketahui oleh pimpinan. f. Surat Panggilannya dilakukan oleh petugas PPNS, agar yang bersangkutan dengan kewajiban dapat memenuhi panggilan tersebut (bahwa kesengajaan tidak memenuhi panggilan diancam dengan pasal 216 KUHAP). g. Dalam hal panggilan tidak dipenuhi tanpa alasan yang sah setelah dilakukan 2 (dua) kali pemanggilan, maka PPNS dapat meminta bantuan kepada penyidik Polri untuk melakukan penangkapan. Setelah tindakan penangkapan dilakukan penyidik Polri segera melakukan pemeriksaan tentang ketidak hadiran tersangka/saksi memenuhi panggilan tersebut. Selanjutnya penyidikan terhadap pelanggaran Perda di bidang lingkup tugas dan kewenangan PPNS dilakukan oleh PPNS h. Dalam hal yang dipanggil berdomisili di luar wilayah PPNS pemanggilan dilakukan dengan bantuan penyidik Polri dan pemeriksaan selanjutnya sejauh mungkin dilaksanakan oleh PPNS yang bersangkutan. i. Surat panggilan harus sudah diterima oleh yang dipanggil selambat-lambatnya 3 (tiga) hari sebelum tanggal hadir yang ditentukan. j. Surat panggilan harus diberi nomor sesuai ketentuan registrasi instansi PPNS yang bersangkutan. k. Untuk panggilan terhadap tersangka atau saksi WNI yang berada di luar negeri dimintakan bantuan kepada penyidik Polri.
  5. 5. Penangkapan 1. Pada prinsipnya Satuan Polisi Pamong Praja tidak memiliki kewenangan melakukan penangkapan, kecuali dalam hal tertangkap tangan. 2. Dalam hal tertangkap tangan karena pelanggaran Perda dan bukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja yang bersangkutan tetapi terjadi dalam lingkup wilayah kerja dan kewenangan Satuan Polisi Pamong Praja, maka kemudian diserahkan kepada PPNS, yang bersangkutan segera melakukan pemeriksaan. 3. Dalam hal PPNS memerlukan bantuan penangkapan dari penyidik Polri maka surat permintaan bantuan penangkapan ditujukan kepada Kepolres setempat Up. Kasat Serse.
  6. 6. Penyitaan Dasar hukum penyitaan adalah undang-undang yang menjadi dasar hukum PPNS dan tata cara diatur dalam KUHAP. 1. Surat permintaan kepada Ketua Pengadilan Negeri dibuat oleh PPNS dan disampaikan langsung kepada Ketua Pengadilan Negeri setempat dengan tembusan kepada Penyidik Polri. 2. Dalam hal PPNS memerlukan bantuan Penyidik Polri untuk melakukan penyitaan, maka PPNS meminta bantuan penyitaan kepada Penyidik Polri; 3. Penandatanganan Surat Perintah Penyitaan diatur sebagai berikut : a. Dalam hal atasan anggota Polisi Pamong Praja seorang penyidik (PPNS) maka penandatanganan Surat Perintah penyitaan dilakukan oleh atasan anggota Polisi Pamong Praja selaku penyidik. b. Dalam hal atasan anggota Polisi Pamong Praja bukan penyidik (PPNS) maka penandatanganan Surat Penyitaan dilakukan oleh anggota Polisi Pamong Praja yang PPNS dengan diketahui oleh atasannya. 4. Sehubungan dengan pelaksanaan penyitaan tersebut PPNS memberikan tanda penerimaan benda, selain kepada orang dari mana benda itu disita untuk dijadikan barang bukti atau dikembalikan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri
  7. 7. Penyelesaian 1. PPNS wajib melaksanakan administrasi penyidikan dari setiap perkara yang ditangani. 2. Penandatanganan Surat Pengantar berkas perkara dilaksanakan sebagai berikut. a. Dalam hal atasan anggota Polisi Pamong Praja seorang penyidik (PPNS) maka penandatanganan surat pengantar berkas perkara dilakukan oleh atasan anggota Polisi Pamong Praja selaku penyidik. b. Dalam hal atasan anggota Polisi Pamong Praja bukan penyidik (PPNS) maka penandatanganan surat pengantar berkas perkara dilakukan oleh anggota Polisi Pamong Praja yang PPNS dengan diketahui atasannya. 3. Bagi pelaku tindak pidana Peraturan Daerah PPNS melakukan tindakan pertama berupa pembinaan terhadap pelanggarannya sesuai dengan bidang dan bentuk ketentraman dan ketertiban

  1. Surat Perintah Patroli Pengawasan
  2. Daftar Petugas Patroli Pengawasan
  3. Laporan Hasil Tugas Patroli

 

Tidak dikenakan Retribusi

Operasi Yustisi Penegakan Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah serta Peraturan Perundang-undangan lainnya.

    1. Pengaduan langsung ke Kantor (Jl. Raya Pemda)
    2. Telp/HP.081248308135
    3. Kotak saran

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "1. Standar Pelayanan Operasi Yustisi Penegakan Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah"