Pendaftaran Gugatan Perkara

  1. KTP
  2. Gugatan / Permohonan Perkara
  3. Surat Kuasa
  4. Kartu Tanda Advokat
  5. Berita Acara Pengambilan Sumpah Advokat
  6. Akun e-court Mahkamah Agung

  1. Pendaftaran Gugatan / Permohonan
  2. Pemeriksaan Administrasi
  3. Dismissal Proses
  4. Pemeriksaan Persiapan
  5. Sidang Terbuka untuk Umum

Berikut Jangka Waktu Penyelesaian Perkara :

SOP Kepaniteraan Muda Perkara

Putusan Pengadilan

Pengaduan dapat dilakukan dengan mengakses situs Siwas Mahkamah Agung

https://siwas.mahkamahagung.go.id/

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Gugatan Perkara"