Prodeo

  1. Melampirkan KTP dan KK
  2. Melampirkan SKTM / KKM / JAMKESMAS / KPHK / Kartu BLT
  3. Mengisi Formulir permohonan Prodeo

  1. Penggugat/Pemohon Mengajukan Permohonan Berperkara Secara Prodeo Bersamaan Dengan Surat Gugatan/Permohonan Secara Tertulis Atau Lisan
  2. Majelis Hakim Yang Ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Padang Untuk Menangani Perkara Tersebut Membuat Putusan Sela Tentang Dikabulkan Atau Tidak Dikabulkannya Permohonan Berperkara Secara Prodeo Setelah Sebelumnya Memberikan Kesempatan Kepada Pihak Lawan Untuk Menanggapi Permohonan Tersebut
  3. Putusan Sela Tersebut Dimuat Secara Lengkap Dalam Berita Acara Persidangan

Permohonan Perkara secara Prodeo diproses selama kurang lebih 2 hari kerja.

Tidak dipungut biaya

Putusan Pengadilan

Pengaduan dapat dilakukan dengan mengakses situs Siwas Mahkamah Agung

https://siwas.mahkamahagung.go.id/

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Prodeo"