Pelayanan Pemeliharaan Penilaian Prestasi Kinerja Bagi Kepala OPD

  1. Permintaan SKP Kepada OPD: a. SKP Kepala OPD; b. Penilaian Capaian Kinerja Kepala OPD; c. Penilaian Perilaku Kinerja Kepala OPD dari Sekretaris Daerah.

  1. Menyiapkan Bahan Permintaan Nilai kepada Pejabat Penilai dalam bentuk Nominatif dengan mencantumkan Nilai SKP Tahun sebelumnya sebagai bahan pertimbangan;
  2. Hasil Penilaian dari Pejabat Penilai kemudian dibuatkan penilaian Prestasi Kerja dan dimintakan kepada pejabat penilai dengan Nota Dinas Kepala BKPP
  3. Setelah Penilaian Prestasi Kerja ditandatangani oleh Pejabat Penilai kemudian disampaikan kepada PNS yang dinilai dan apabila setuju kemudian membubuhkan tanda tangan;
  4. Penilaian Prestasi Kerja yang sudah di tandatangani oleh Pejabat Penilaidan Pegawai yang dinilai setelah terhimpun semua kemudian disampaikan kepada Atasan Pejabat Penilai untuk mendapatkan Tanda Tangan;
  5. Setelah mendapat pengesahan dari atasan Pejabat Penilai, Penilaian Prestasi Kinerja dikembalikan kepada BKPP untuk disampaikan kepada Pegawai ybs
  6. Penyimpanan arsip Penilaian Prestasi Kinerja oleh BKPP

1 Bulan

Tidak dipungut biaya

SKP, Penilaian Capaian dan Penilaian Prestasi Kinerja Kepala OPD

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store