Pelayanan Peminjaman Arsip Perorangan PNS

  1. 1. Surat permintaan peminjaman arsip kepegawaian yang ditandatangani oleh pimpinan instansi
  2. 2. Mengisi dan menandatangani buku pinjam arsip.

  1. 1. Menerima surat peminjaman dari Instansi peminjam arsip. 2. Kabid/Kasubid. Menyetujui peminjaman arsip kepegawaian. 3. Melakukan temu kembali arsip kepegawaian 4. Mencatat dalam buku pinjam arsip. 5. Menyerahkan arsip kepada instansi peminjam.

1 Minggu

Tidak dipungut biaya

Peminjaman Arsip Perseorangan PNS

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store