SOP Pelayanan Pelayanan Penanganan pengaduan Secara dengan jangkauan di P2TP2A

  1. Membawa Berkas Pengaduan kasus

  1. 1 Menerima dan mencatat berkas pengaduan dengan jangkauan. 2 Menerima agenda pengaduan jangkauan dan memverifikasi laporan. 3 Membuat draft surat perintah pelaksanaan penjangkauan untuk petugas identifikasi. 4 Menandatangani surat perintah pelaksanaan penjangkauan. 5 Menyusun perencanaan sebelum penjangkauan dan melakukan koordinasi dengan aparat keamanan bila diperlukan. 6 Melaksanakan ketempat penjangkauan dirumah korban atau tidak dirumah korban dengan memperkenalkan diri dan meminta persetujuan korban dengan tawaran penjangkauan. 7 Menyampaiakan tujuan penjangkauan dan manfaatnya untuk korban. 8 Mendiskusikan hal keamanan yang harus diperhatikan korban. 9 Melakukan wawancara dengan korban, bila korban telah menyatakan persetujuannya. 10 Menerima hasil identifikasi penjangkauan dan memverifikasi laporan untuk menyiapkan assesment kebutuhan dan tindaklanjutnya. 11 Menyiapkan dan melengkapi dokumen kasus jika memerlukan layanan pada lembaga lain dan membuat draft surat rujukan. 12 Menyetujui dan menandatangani surat rujukan untuk disampaikan ke lembaga layanan lain. 13 Menghubungi dan mengkoordinasikan dengan lembaga layanan lain dan membuat laporan penanganan kasus. 14 Melakukan pemantauan keadaan korban secara berkala pada unit layanan yang dirujuk. 15 Mendokumentasikan laporan penanganan.

120 Menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Penanganan Pengaduan secara dengan jangkauan di P2TP2A

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "SOP Pelayanan Pelayanan Penanganan pengaduan Secara dengan jangkauan di P2TP2A"