Standar Pelayanan Ambulance

No. SK: Nomor 43 Tahun 2023

  1. Pasien BPJS:
    (1) Surat pengantar rujuk ke RS lain dari ruangan rawat inap; (2) SEP BPJS
  2. Pasien Umum :
    (1) Pasien atau keluarga sudah menyelesaikan pembayaran administrasi rawat inap dan ambulance

  1. Petugas rawat inap menghubungi petugas administrasi ambulance untuk memesan ambulance.
  2. Petugas administrasi menerima pesanan ambulance dan mencatat di buku laporan.
  3. Petugas administrasi menghubungi sopir untuk mempersiapkan kendaraan.
  4. Petugas administrasi menguhubungi perawat jaga (by phone) tentang ketersediaan ambulance, serta mempersilahkan keluarga pasien untuk menyelesaikan administrasi rawat inap dan ambulance ke kasir.
  5. Petugas ruangan mengantar pasien ke tempat drop zone ambulance.
  6. Sopir mengantarkan pasien ke tempat tujuan dengan hati-hati dan standart yang telah di tentukan.

Sesuai dengan jarak tempuh

1. Pasien Umum:

  • Ambulans Transport per km (> 15 Km) Rp.13.000,-

  • Ambulans Emergency per km (> 15 Km) Rp.15.000,-

  • Kendaraan Jenazah per km (> 15 Km) Rp.13.000,-

  • Jarak < 15>

Perawat pendamping Rp.150.000,-

Oksigen (sesuai tarif berlaku)   

  • Jasa Sopir (PP) a.  < 15>b. 15 - 100 Km Rp.100.000,- c. 100 Km Rp.200.000,-Sesuai dengan Peraturan Bupati Banjar Nomor 114 Tahun 2017 tentang Tarif Pelayanan pada BLUD RSUD Ratu Zalecha Martapura

2. Pasien BPJS: 
Dijamin BPJS (sesuai dengan tarif INA-CBGs)

1. Pelayanan antar pulang pasien atau rujukan ke RS lain.
2. Pelayanan antar pulang jenazah.

Melalui:

  • Hotline Service (SMS/Telepon): 08115133095
  • Website: rsraza.banjarkab.go.id/upm
  • Email: upm.raza@gmail.com
  • Kotak Saran
  • SP4N Lapor
  • Secara Langsung
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Ambulance"