No. SK: Nomor 43 Tahun 2023
1. Memandikan jenazah;
2. Mengkafani;
3. Embalbing (pembalseman);
4. Pemberian formalin
Melalui:
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store