Standar Pelayanan Instalasi Pemulasaraan Jenazah

No. SK: Nomor 43 Tahun 2023

  1. Semua pasien yang meninggal baik di ruang perawatan RS maupun di Instalasi Gawat Darurat

  1. Petugas Instalasi Pemulasaran Jenazah menjemput jenazah ke ruang perawatan atau IGD.
  2. Petugas Instalasi Pemulasaran Jenazah memproses administrasi (pembuatan surat keterangan kematian).
  3. Memandikan jenazah (jika diminta oleh keluarga).
  4. Pembalseman atau pengawetan jenazah (bila dibutuhkan).
  5. Penyerahan jenazah kepada pihak keluarga.

  1. Jenazah dewasa tanpa penyulit : 60 menit
  2. Jenazah anak tanpa penyulit : 45 menit
  3. Jenazah bayi tanpa penyulit : 30 menit

 

  1. Pasien Umum : Sesuai dengan Peraturan Bupati Banjar Nomor 114 Tahun 2017 tentang Tarif Pelayanan pada BLUD RSUD Ratu Zalecha Martapura
  2. Pasien BPJS : Dijamin BPJS (sesuai tarif INA-CBGs)

1. Memandikan jenazah;
2. Mengkafani;
3. Embalbing (pembalseman);
4. Pemberian formalin

Melalui:

  • Hotline Service (SMS/Telepon): 08115133095
  • Website: rsraza.banjarkab.go.id/upm
  • Email: upm.raza@gmail.com
  • Kotak Saran
  • SP4N Lapor
  • Secara Langsung
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Instalasi Pemulasaraan Jenazah"