Izin Penggunaan Jalan Desa

  1. Pengantar Dari Desa
  2. Mengisi Formulir Izin Penutupan Jalan Bermaterai Rp. 6.000,-
  3. Fc. Kartu Tanda Penduduk ( KTP )
  4. Surat Kuasa bermaterai Rp. 6.000,-- jika mewakilkan

  1. Pemohon meminta informasi Izin Penutupan Kecamatan.
  2. Pemohon mengisi form permohonan dan melengkapi persyaratan
  3. Kasi Trantib memeriksa kelengkapan berkas administrasi
  4. Pemeriksaan oleh Kasi Trantib dan memaraf
  5. Bila lengkap secara administrasi, berkas permohonan dikirim ke Sekretariat
  6. Tim Tekhnis memberikan Rekomendasi kepada Camat
  7. Sekretariat mengolah pembuatan surat Izin Penutupan
  8. Proses pemeriksaan dan pemarafan
  9. Registrasi surat Izin Penutupan dan pengarsipan
  10. Pemberitahuan surat Izin Penutupan telah selesai kepada Pemohon
  11. Pemohon melaksanakan pembayaran retribusi.
  12. Staf menyerahkan surat Izin Penutupan

Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan Karanganyar  Kabupaten Demak sebagai satuan kerja Perangkat Daerah mempunyai tugas pokok Melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan Daerah dibidang pelaksanaan pelayanan perizinan dan Non Perizinan. Dan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan Karanganyar  Kabupaten Demak  mempunyai komitmen  yang kuat untuk memuaskan pelayanan bagi masyarakat publik, melalui perbaikan berlanjut.

Tidak ada biaya tambahan selain yang telah ditentukan ( setiap pembayaran ada tanda bukti pembayaran )

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pedoma Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan;

1. Melalui kotak saran

2. Akan dibentuk tim/petugas khusus pengaduan, saran, dan masukan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Penggunaan Jalan Desa"