Standar Pelayanan Obstetri Neonatal Komprehensif (PONEK)

No. SK: Nomor 43 Tahun 2023

  1. Pasien Umum :
    1. Dengan atau tanpa surat pengantar rujukan;
    2. Kartu Identitas (KTP/KK/SIM);
    3. Kartu Berobat RS (bagi pasien yang sudah pernah berkunjung).
  2. Pasien BPJS/KIS:
    1. Surat pengantar rujukan;
    2. Kartu BPJS/KIS;
    3. Kartu Identitas (KTP/KK/SIM);
    4. Kartu Berobat RS (bagi pasien yang sudah pernah berkunjung).
  3. Pasien JAMPERSAL:
    1. Surat Pernyataan Pasien tidak Punya BPJS;
    2. Surat rujukan dari puskesmas;
    3. Kartu identitas (KTP/KK);
    4. Buku KIA.

  1. Petugas PONEK Melakukan Triase.
  2. Petugas melakukan anamnessa pada pasien , pasien dan keluarga atau tenaga kesehatan yang mendampingi.
  3. Dokter jaga melakukan pemeriksaan kesehatan.
  4. Melaksanakan penafisan kasus-kasus resiko tinggi maternal dan neonatal yang memerlukan tindakan gawat darurat.
  5. Memberikan tindakan pertolongan pertama sesuai kondisi /diagnosa misalnya memberikan Uterotonika pada kasus perdarahan, memasang infus, melakukan kompresi uterus dsb. Pada kaus kegawatdaruratan Neonatal petugas melakukan tindakaan sesuai dengan temuan /Diagnosa seperti memberikan oksigen ddl sesuai instruksi dokter umum/dokter jaga IGD.
  6. Dokter jaga melaporkan kasus yang dihadapi kepada dokter konsulen/Dokter Spesialis/Dokter Penanggung Jawab Pasien.
  7. Memberikan tindakan sesuai instruksi DPJP.
  8. Bila pasien sudah stabil/transfortable dapat dipindahkan kerauangan sesuai dengan kasus/Diagnosa pasien :
    a. Ibu intrapartum dengan pembukaan < 3>b. Kasus kegawatdaruratan maternal pasien dipindahkan ke ICU/ICCU, sebelumnya ruangan ICU/ICCU dihubungi terlebih dahulu,
    c. Pada kasus kegawatdaruratan neonatal pasien dapat dipindahkan ke ruangan Perinatalogi,
    d. Bila perlu tindakan operasi Cito segera persiapakan pasien dan hubungi IBS,
    e. Bila kasus kegawatdaruratan maternal/ neonatal memerlukan perawatan ICU/ICCU/ Perinatalogi tatapi ruangan/bed tidak tersedia segera rujuk pasien ke fasilitas yang lebih tinggi.
  9. Bila pasien meninggal dunia hubungi patugas kamar jenazah.

Sesuai dengan diagnosa pasien

  1. Pasien Umum: Sesuai dengan Peraturan Bupati Banjar Nomor 114 Tahun 2017 tentang Tarif Pelayanan pada BLUD RSUD Ratu Zalecha Martapura
  2. Pasien BPJS: Dijamin BPJS (sesuai dengan tarif INA-CBGs)

Pelayanan Obstetri Neonatal Komprehensif

Melalui:

  • Hotline Service (SMS/Telepon): 08115133095
  • Website: rsraza.banjarkab.go.id/upm
  • Email: upm.raza@gmail.com
  • Kotak Saran
  • SP4N Lapor
  • Secara Langsung
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Obstetri Neonatal Komprehensif (PONEK)"