Pelayanan Informasi Publik PPID Kabupaten Pesisir Barat

  1. mengisi formulir permohonan yang disediakan sebagaimana tercantum dalam formulir permohonan informasi Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat
  2. mencantumkan identitas yang jelas
  3. mencantumkan alamat dan nomor telepon yang jelas
  4. menyampaikan secara jelas jenis informasi publik yang dibutuhkan
  5. mencantumkan maksud dan tujuan permohonan informasi publik

  1. Desk layanan menerima permintaan informasi publik dari pemohon, pemohon mengisi formulir pernyataan atas permohonan informasi dan melampirkan fotocopy identitas. Desk layanan menyampaikan permintaan pemohon kepada bidang pelayanan informasi publik (15 menit)
  2. Bidang pelayanan informasi publik melaporkan kepada penanggung jawab/PPID mengenai permintaan informasi publik dari pemohon (15 menit)
  3. PPID menginstruksikan untuk mempersiapkan segala sesuatu yang terkait dengan permintaan informasi publik untuk mendapatkan keputusan tanggapan permohonan informasi publik dan menyampaikan hasil tanggapan laporan kepada bidang pelayanan informasi publik (maksimal 10 hari kerja)
  4. bidang pelayanan informasi publik menginformasikan ke desk layanan untuk memproses lebih lanjut (1 hari kerja)
  5. Desk layanan menghubungi pemohon informasi publik dan menyampaikan hasil tanggapan pemohon (25 menit)
  6. Desk layanan melaporkan pada pimpinan bidang pelayanan informasi publik mengenai dokumentasi pelayanan informasi yang dibutuhkan (10 menit)

1. Desk layanan menerima permintaan informasi publik dari pemohon, pemohon mengisi formulir pernyataan atas permohonan informasi dan melampirkan fotocopy identitas. Desk layanan menyampaikan permintaan pemohon kepada bidang pelayanan informasi publik (15 menit)

2. Bidang pelayanan informasi publik melaporkan kepada penanggung jawab/PPID mengenai permintaan informasi publik dari pemohon (15 menit)

3. PPID menginstruksikan untuk mempersiapkan segala sesuatu yang terkait dengan permintaan informasi publik untuk mendapatkan keputusan tanggapan permohonan informasi publik dan menyampaikan hasil tanggapan laporan kepada bidang pelayanan informasi publik (maksimal 10 hari kerja)

4. bidang pelayanan informasi publik menginformasikan ke desk layanan untuk memproses lebih lanjut (1 hari kerja)

5. Desk layanan menghubungi pemohon informasi publik dan menyampaikan hasil tanggapan pemohon (25 menit)

6. Desk layanan melaporkan pada pimpinan bidang pelayanan informasi publik mengenai dokumentasi pelayanan informasi yang dibutuhkan (10 menti)

7. Selesai

Tidak dipungut biaya

dokumentasi dan informasi publik

1. Desk layanan menerima permintaan informasi publik dari pemohon, pemohon mengisi formulir pernyataan atas permohonan informasi dan melampirkan fotocopy identitas. Desk layanan menyampaikan permintaan pemohon kepada bidang pelayanan informasi publik (15 menit)

2. Bidang pelayanan informasi publik melaporkan kepada penanggung jawab/PPID mengenai permintaan informasi publik dari pemohon (15 menit)

3. PPID menginstruksikan untuk mempersiapkan segala sesuatu yang terkait dengan permintaan informasi publik untuk mendapatkan keputusan tanggapan permohonan informasi publik dan menyampaikan hasil tanggapan laporan kepada bidang pelayanan informasi publik (maksimal 10 hari kerja)

4. bidang pelayanan informasi publik menginformasikan ke desk layanan untuk memproses lebih lanjut (1 hari kerja)

5. Desk layanan menghubungi pemohon informasi publik dan menyampaikan hasil tanggapan pemohon (25 menit)

6. Desk layanan melaporkan pada pimpinan bidang pelayanan informasi publik mengenai dokumentasi pelayanan informasi yang dibutuhkan (10 menti)

7. Selesai

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Informasi Publik PPID Kabupaten Pesisir Barat"