Pelayanan Pendaftaran Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan

  1. Draft SPPL
  2. Fotocopy KTP Pemohon
  3. Fotocopy Dokumen Pendirian apabila bentuk Badan Usaha/Badan Hukum
  4. Fotocopy status atas lahan yang digunakan (SHM), bukti sewa dll
  5. Denah letak lokasi usaha dan gambar situasi sekitar tempat usaha
  6. Bukti kesesuaian tata ruang kabupaten apabila diperlukan

  1. Pemohon mengajukan permohonan SPPL
  2. Petugas menerima berkas pengajuan permohonan dan melakukan verifikasi administrasi terhadap permohonan yang diajukan
  3. Apabila secara administrasi belum lengkap, berkas dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi
  4. Permohonan yang sudah lengkap akan dicatat pada register penerimaan permohonan SPPL
  5. Petugas bersama institusi terkait melakukan verifikasi teknis
  6. Petugas dapat melakukan koreksi terhadap berkas yang diajukan
  7. DLH mengeluarkan tanda bukti pendaftaran SPPL

Paling lambat 10 hari kerja terhitung sejak permohonan lengkap

Tidak dipungut biaya

Tanda Bukti Pendaftaran SPPL

1. Melalui kotak saran

2. Melalui petugas khusus

3. Melalui telepon (0274) 391 440 dan email dlhgunungkidul@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pendaftaran Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan"