Pelayanan Pengaduan Dugaan Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan

  1. Pengaduan dapat disampaikan kepada DLH baik langsung maupun tidak langsung
  2. Pengaduan secara langsung dilakukan dengan menandatangani dan menyampaikan pengaduan kepada sekretariat pengaduan atau klinik pengaduan
  3. Pengaduan secara tidak langsung dilakukan melalui media pengaduan yang tercantum pada kolom sistem mekanisme dan prosedur
  4. Pengaduan paling sedikit memuat informasi : identitas pengadu, alamat, nomor telepon/email, lokasi kejadian, dugaan sumber/penyebab, waktu uraian kejadian dan dampak yang dirasakan, penyelesaian yang diinginkan, informasi pengaduan pernah atau belum disampaikan
  5. Pengaduan dapat disampaikan sesuai format formulir pengaduan

  1. Pengadu menyampaikan pengaduaan kepada petugas di DLH
  2. Petugas menelaah materi pengaduan
  3. Petugas memverifikasi pengaduan
  4. Petugas merumuskan hasil verifikasi pengaduan
  5. Petugas menindaklanjuti hasil pengaduan

Paling lambat 30 hari kerja setelah persyaratan pengaduan dinyatakan lengkap

Tidak dipungut biaya

Laporan Verifikasi Hasil Tindak Lanjut Pengaduan

1. Melalui kotak saran

2. Melalui petugas penanganan pengaduan saran dan masukan

3. Melalui email dlhgunungkidul@gmail.com dan telepon (0274) 391 440

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengaduan Dugaan Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan"