Pelayanan Pengaduan Masyarakat

  1. Formulir Pengaduan
  2. Hasil Laporan

  1. Pelapor / masyarakat mengirim laporan pengaduan melalui surat, email, SMS, Faks atau cara lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang disertai identitas pelapor yang jelas;
  2. Penapisan terhadap jenis pengaduan;
  3. Verifikasi;
  4. Rekomendasi tindak lanjut verifikasi dan penyampaian perkembangan dan hasil tindak lanjut verifikasi pengaduan kepada pelapor.

17 (tujuh belas) Hari Kerja

Tidak dipungut biaya

Laporan Hasil Tindak Lanjut

Dinas Lingkungan Hidup Ka bu paten Malang
JI. KH. Agus Salim No.7 Malang

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengaduan Masyarakat"