Pembayaran Rekening Air

  1. Membawa bukti rekening Air (No Sambungan Air)

  1. Pelanggan membawa bukti Rekening Air / Nomor Sambungan Air.
  2. Pembayaran bisa di lakukan di PDAM Unit Pelayanan atau loket pembayaran yang telah bekerjasama dengan PDAM kab.Lumajang ( Bank BRI, Jatim, BNI 46, PT POS Indonesia, Magna Karsa (PPOB) ).
  3. Pembayaran diproses dan menjadi bukti pembayaran rekening air.

  1. Pelanggan melakukan pembayaran rekening air di 12 Unit Layanan ( Lumajang, Sukodono, Klakah, Ranuyoso, Tempeh, Senduro, Pasirian, Randu Agung, Kedungjajang, Tempursari, Kunir, Jatiroto )  atau di loket pembayaran yang telah bekerjasama dengan PDAM kabupaten Lumajang ( Bank BRI, Jatim, BNI 46, PT POS Indonesia, Magna Karsa (PPOB) ).
  2. Pelanggan membawa rekening air PDAM atau nomor sambungan air.
  3. Petugas memproses pembayaran.
  4. Apabila pembayaran terlambat maka dikenakan denda.
  5. Jika pelanggan tidak melakukan pembayaran rekening air lebih dari 2 bulan maka akan dilakukan Pemutusan / Penutupan sementara pada jaringan sambungan air.

Tidak dipungut biaya

Rekening Air ( Nomor Sambungan Air / SA )

  1. lumajanglapor.lumajangkab.go.id
  2. Kantor Pusat PDAM Jln.Basuki Rachmad No.21 Kabupaten Lumajang No.Telp 0334 - 882123, Fax 0334 - 882988 Email pdamlumajang@yahoo.co.id
  3. Kantor Unit Layanan terdekat.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembayaran Rekening Air"