Pelayanan Domestik Masuk Karantina Hewan dan Karantina Tumbuhan

  1. Membawa Kartu Identitas (KTP)
  2. Mengisi Form Permohonan Pemasukan Media Pembawa
  3. Membawa Sertifikat Kesehatan dari daerah asal

  1. Pengguna Jasa mengisi form permohonan secara manual atau secara online melaluli PPK online
  2. Pejabat karantina melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen
  3. Apabila dokumen telah dinyatakan lengkap, sesuai dan sah maka pejabat karantina akan melakukan tindakan karantina terhadap media pembawa
  4. Apabila media pembawa telah dinyatakan sehat dan bebas dari Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) maka Pejabat Karantina menerbitkan sertifikat pelepasan (KH-14) atau (KT-9)

Service Level Arrangement Tindakan Karantina :

Resiko Rendah : 1 Jam - 1 Hari

Resiko  Sedang : 1 Jam - 3 Hari

Resiko Tinggi     : 1 Jam - 14 Hari

Tarif Jasa PNBP Tindakan Karantina mengacu pada :

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Pertanian

Dokumen Tindakan Karantina Per Sertifikat Rp 5.000,00-

Serta dapat dikenakan Tarif Tambahan sebagai jasa tindakan karantina sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2016

Sertifikat Pelepasan (KH-14)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Domestik Masuk Karantina Hewan dan Karantina Tumbuhan"