Alur Pengujian Laboratorium

  1. Berita Acara Pengambilan Sampel

  1. Pengguna Jasa/Kuasanya mengirim dan mengisi buku penerimaan contoh uji 
  2. Administrasi menerima dan memeriksa kecukupan contoh uji yang dikirim
  3. Penyelia mengkaji contoh uji yang dikirim
  4. Penyelia mendistribusikan contoh uji
  5. Analis menyiapkan Alat dan bahan pengujian 
  6. Analis menyiapkan contoh uji dan media sesuai permintaan pengujian
  7. Analis melakukan sterilisasi ruangan dan atau BSC 
  8. Analis melakukan preparasi contoh uji yang akan dilakukan pengujian
  9. Analis melakukan pengujian contoh uji sesuai dengan instruksi kerja metode pengujian yang digunakan dengan pengawasan penyelia
  10. Analis mencatat hasil pengujian (FM 29) 
  11. Penyelia melakukan verifikasi hasil pengujian (FM 29)
  12. Administrasi membuat Laporan Hasil Pengujian Laboratorium (FM 30) dan  Surat Pengantar Laboratorium (FM 60)
  13. Administrasi memverifikasi Laporan  Hasil Pengujian  (FM 30) dan dan  Surat Pengantar Laboratorium (FM 60)
  14. Penyelia menandatangani Laporan Hasil Pengujian Laboratorium (FM 30 ) 
  15. Kabid KH/KT atau yang ditunjuk mengetahui dan menandatangani Laporan Hasil Pengujian Laboratorium (FM 30 ) serta memberi paraf Surat Pengantar Laboratorium (FM 60)
  16. Ka. Balai /yang ditunjuk menandatangani Surat Pengantar Laboratorium (FM 60)
  17. Administrasi mendokumentasikan rekaman hasil pengujian (FM 30) dan  Surat Pengantar Laboratorium (FM 60)
  18. Administrasi menyerahkan laporan hasil pengujian laboratorium (FM30 ) dan  Surat Pengantar Laboratorium  (FM 60) kepada pengguna jasa 
  19. Pengguna Jasa/Kuasanya menerima laporan hasil pengujian laboratorium (FM30 ) dan  Surat Pengantar Laboratorium  (FM 60)

No Uraian Kegiatan Waktu
1 Mengirim dan mengisi buku penerimaan contoh uji  5 menit
2 Menerima dan memeriksa kecukupan contoh uji yang dikirim 3 menit
3 Mengkaji contoh uji yang dikirim 5 menit
4 Mendistribusikan contoh uji 5 menit
5 Menyiapkan Alat dan bahan pengujian  15 menit 
6 Menyiapkan contoh uji dan media sesuai permintaan pengujian 60 menit 
7 Melakukan sterilisasi ruangan dan atau BSC  15-30 menit 
8 Melakukan preparasi contoh uji yang akan dilakukan pengujian 15 menit 
9 Melakukan pengujian contoh uji sesuai dengan instruksi kerja metode pengujian yang digunakan dengan pengawasan penyelia 2 jam
10 Mencatat hasil pengujian (FM 29)  15 menit
11 Melakukan verifikasi hasil pengujian (FM 29) 10 menit
12 Membuat Laporan Hasil Pengujian Laboratorium (FM 30) dan  Surat Pengantar Laboratorium (FM 60) 30 menit
13 Memverifikasi Laporan  Hasil Pengujian  (FM 30) dan dan  Surat Pengantar Laboratorium (FM 60) 5 menit
14 Menandatangani Laporan Hasil Pengujian Laboratorium (FM 30 )  5 menit
15 Mengetahui dan menandatangani Laporan Hasil Pengujian Laboratorium (FM 30 ) serta memberi paraf Surat Pengantar Laboratorium (FM 60) 5 menit
16 Menandatangani Surat Pengantar Laboratorium (FM 60) 5 menit
17 Mendokumentasikan rekaman hasil pengujian (FM 30) dan  Surat Pengantar Laboratorium (FM 60) 5 menit
18 Menyerahkan laporan hasil pengujian laboratorium (FM30 ) dan  Surat Pengantar Laboratorium  (FM 60) kepada pengguna jasa  5 menit
19 Menerima laporan hasil pengujian laboratorium (FM30 ) dan  Surat Pengantar Laboratorium  (FM 60) 2 menit
Total 345 menit

Tidak dipungut biaya

laporan hasil pengujian laboratorium dan Surat Pengantar Laboratorium

Balai Besar Karantina Pertanian Tanjung Priok
Jl. Enggano No 17, Tanjung Priok, Jakarta Utara 14310, DKI Jakarta, Indonesia
Email: infokarantinapriok@pertanian.go.id
Telp. (021) 43800148, 43800150
Fax (021) 43902124, 43931061
SMS/WA 082311811181

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store