Pemberian Hak Akses Pemanfaatan Data

  1. surat permohonan dari lembaga pengguna ke bupati
  2. surt pemberian izin dari bupati
  3. perjanjian kerjasama
  4. tim teknis dilembaga pengguna
  5. komputer/ laptop dan ATK

  1. lembaga pengguna mengajukan permohonan izin hak akses kependudukan
  2. disposisi dari bupati
  3. pembuatan surat pemberian izin hak akses kepada bupati
  4. penyusunan draft perjanjian
  5. pembuatan SK tim dan pengetikan naskah
  6. penandatanganan perjanjian Kerjasama
  7. pelaksanaan kerjasama dengan lembaga pengguna

1X24 jam

Rp 0

Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan

Bidang PIAK Dan Pemanfaatan Data Dindukcapil Kab. Demak

Jl. Kyai Mugni No. 1016

+62 852-9336-0020

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store