Pelayanan Sertifikasi MP-HPHK Impor

  1. Fotokopi Kartu Identitas Diri (KK/KTP/SIM/Passport)
  2. Surat Tugas
  3. Surat Kuasa
  4. Sertifikat Kesehatan Hewan/Sanitasi Produk Hewan
  5. Sertifikat Halal (untuk yang dipersyaratkan)
  6. Certificate of Origin
  7. Certificate of Analysis
  8. Bill of Lading
  9. Packing List
  10. Invoice
  11. Surat Rekomendasi Pemasukan
  12. Surat Izin Perdagangan

  1. Pengguna jasa mengajukan permohonan pemeriksaan karantina
  2. Pejabat karantina menerima dan memproses dokumen permohonan
  3. Pejabat karantina melakukan disposisi penugasan
  4. Pejabat karantina melakukan pemeriksaan fisik dan kemasan
  5. Pejabat karantina melakukan pembuatan laporan hasil pemeriksaan fisik/kemasan & kesimpulan diagnosa
  6. Pejabat karantina membuat billing pembayaran
  7. Pejabat karantina menerima tanda pembayaran billing dan mengecek Simponi
  8. Pejabat karantina mencetak KH-14
  9. Pejabat karantina menandatangani KH-14
  10. Pejabat karantina mengupload KH-14 ke INSW
  11. Pejabat karantina mengagendakan KH-14
  12. Pejabat karantina mengambil Sertifikat Pelepasan dan menulis di buku tanda terima KH-14

No. KEGIATAN WAKTU
1 Mengajukan permohonan pemeriksaan karantina 3 menit
2 Menerima dan memproses dokumen permohonan 5 menit
3 Melakukan disposisi penugasan 5 menit
4 Melakukan pemeriksaan fisik dan kemasan 20 menit
5 Melakukan pembuatan laporan hasil pemeriksaan fisik/kemasan & kesimpulan diagnosa 10 menit
6 Membuat billing pembayaran  5 menit
7 Menerima tanda pembayaran billing dan mengecek Simponi 5 menit
8 Mencetak KH-14 5 menit
9 Menandatangani KH-14 3 menit
10 Mengupload KH-14 ke INSW 5 menit
11 Mengagendakan KH-14 3 menit
12 Mengambil  Sertifikat Pelepasan dan menulis di buku tanda terima KH-14 3 menit
  TOTAL WAKTU BAKU  1 jam 12 menit

Pelayanan Sertifikasi MP-HPHK Impor Terdiri dari biaya :

1. PNBP Untuk Semua MP_HPHK sesuai pp 35 2016

2. Sertifikasi Pelepasan (KH-14) Rp. 5.000

3. Ada Penambahan Biaya Perjalanan Petugas untuk Dokumen Sampling Ke IKH atau di Luar Pelabuhan

kota harian transport
Bogor       430.000       300.000
Sukabumi       430.000       500.000
Bandung       430.000       550.000
Cianjur       430.000       500.000
Sumedang       430.000       550.000
Garut       430.000       550.000
Indramayu       430.000       550.000
Subang       430.000       500.000
Tasikmalaya       430.000       550.000
Majalengka       430.000       550.000
Depok       430.000       275.000
Tangerang (kota)       370.000       286.000
Cirebon       430.000       550.000
Serang       370.000       500.000
Jakarta                  -       150.000
Bekasi       430.000       284.000
Karawang       430.000       350.000
Purwakarta       430.000       400.000
Tangerang (kab)       370.000       310.000
Tangerang Selatan       370.000       286.000
Tangerang       370.000       310.000

Sertifikat Pelepasan Karantina Hewan (KH-14)

Balai Besar Karantina Pertanian Tanjung Priok
Jl. Enggano No 17, Tanjung Priok, Jakarta Utara 14310, DKI Jakarta, Indonesia
Email: infokarantinapriok@pertanian.go.id
Telp. (021) 43800148, 43800150
Fax (021) 43902124, 43931061
SMS/WA 082311811181

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store