Pelayanan Surat Keterangan Kematian

No. SK: 2138/H-01/HK/2021

  1. Blangko Keterangan Kematian yang telah diisi dan ditanda tangani Kaling/Kadus dan Perbekel/ Lurah
  2. Kartu Keluarga
  3. Surat keterangan kematian dari Rumah Sakit
  4. Foto copy KTP 2 (dua) orang saksi
  5. Foto copy KTP 1 (satu) orang pelapor

  1. Masyarakat mendatangi loket Pelayanan Umum
  2. memeriksa kelengkapan dan mencatat dalam register
  3. Kasi memparaf dokumen
  4. Mengajukan pada Camat untuk ditandatangani
  5. membubuhkan stempel, meregister dan menyerahkan kembali kepada masyarakat

  1. Masyarakat mendatangi loket Pelayanan Umum waktu penyelesaian 5 menit
  2. Memeriksa kelengkapan dan mencatat dalam register waktu penyelesaian 5 menit
  3. Kasi memparaf dokumen waktu penyelesaian 5 menit       
  4. Mengajukan pada Camat untuk ditandatangani waktu penyelesaian 5 menit
  5. Membubuhkan stempel, meregister dan menyerahkan kembali kepada masyarakat waktu penyelesaian 5 menit

Tidak dipungut biaya

Dokumen/Surat dari Kaling ,Desa/Kelurahan dan di tanda tangani Camat

  1. Datang Langsung ke Kantor Camat
  2. Telpon/Fax Kecamatan Gianyar (0361 943008)
  3. Email : kantorkecamatangianyar@gmail.com
  4. Kotak Saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store