Pelayanan Rekomendasi Sporadik/Keterangan Tanah/Silsilah Keluarga/Waris

No. SK: 2138/H-01/HK/2021

  1. Warkah lengkap (,sppt, ktp pemohon, silsilah keluarga, pelunasan PBB

  1. Masyarakat datang membawa warkah yang sudah terisi dan dilengkapi dengan data pendukung serta ditandatangani para pihak dan aparat terbawah (kades/lurah, kaling/kadus, pekaseh) dan saksi saksi
  2. Kasi Pemerintahan menerima dan memeriksa kelengkapan rekomendasi sporadik/keterangan tanah/silsilah Keluarga/waris, mengajukan pada Camat, apabila telah sesuai
  3. Camat memeriksa kembali, apabila telah sesuai akan langsung ditandatangani dan apabila ada kekurangan dikembalikan pada pemohon/masyarakat untuk dilengkapi
  4. Kasi Pemerintahan mengambil kembali warkah yang telah ditandatangani
  5. Kasi Pemerintahan meregister, membubuhkan stempel, serta mengarsipkan dan menyerahkan kembali pada pemohon/masyarakat . Masyarakat mengambil warkah untuk diproses lebih lanjut di BPN ataupun BPKAD

  1. Masyarakat datang membawa warkah yang sudah  terisi dan dilengkapi dengan data pendukung serta ditandatangani para pihak dan aparat terbawah (kades/lurah, kaling/kadus, pekaseh) dan saksi saksi waktu penyelesaian 5 menit
  2. Kasi Pemerintahan menerima dan memeriksa kelengkapan rekomendasi sporadik/keterangan tanah/silsilah Keluarga/waris, mengajukan pada Camat, apabila telah sesuai waktu penyelesaian 10 menit
  3. Camat memeriksa kembali, apabila telah sesuai akan langsung ditandatangani dan apabila ada kekurangan dikembalikan pada pemohon/masyarakat untuk dilengkapi waktu penyelesaian 10 menit
  4. Kasi Pemerintahan mengambil kembali warkah yang telah ditandatangani waktu penyelesaian 5 menit
  5. Kasi Pemerintahan meregister, membubuhkan stempel, serta mengarsipkan dan menyerahkan kembali pada pemohon/masyarakat . Masyarakat mengambil  warkah untuk diproses lebih lanjut di BPN ataupun BPKAD waktu penyelesaian 5 menit

Tidak dipungut biaya

Dokumen/Surat dari Kaling, Desa/Kelurahan dan ditanda tangani Camat

  1. Datang Langsung ke Kantor Camat
  2. Telpon/Fax Kecamatan Gianyar (0361 943008)
  3. Email : kantorkecamatangianyar@gmail.com
  4. Kotak Saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store