Pelayanan Rekomendasi Pengesahan/Pengakuan/ Pengangkatan Anak

No. SK: 2138/H-01/HK/2021

  1. Sisilah keluarga
  2. pernyataan mengangkat calon orang tua
  3. surat pernyataan persetujuan dari orang tua
  4. Pernyataan keluarga calon orang tua
  5. Berita acara pemerasan (upacara adat )

  1. Masyarakat datang mengajukan kelengkapan  ke kecamatan
  2. Petugas memeriksa kelengkapan surat permohonan 
  3. Diajukan pada Kasi Pemerintahan untuk diperiksa dan menugaskan staf untuk membuat konsep surat permohonan pengangkatan/ pengesahan/pengakuan anak untuk diajukan ke Bupati
  4. Staf membuat konsep surat sesuai arahan Kasi serta memberi nomor register
  5. Kasi Pemerintahan memeriksa surat dan memaraf dan mengajukan pada Camat
  6. Camat menandatangani surat permohonan dan kelengkapan yang lain (silsilah, pernyataan dan berita acara) 
  7.      Memberi stampel, mengarsipkan dan menyerahkan pada masyarakat
  8. Masyarakat menerima surat untuk diproses di Pengadilan dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

  1. Masyarakat datang mengajukan kelengkapan  ke kecamatan waktu penyelesaian 5 menit
  2. Petugas memeriksa kelengkapan surat permohonan waktu penyelesaian 5 menit   
  3. Diajukan pada Kasi Pemerintahan untuk diperiksa dan menugaskan staf untuk membuat konsep surat permohonan pengangkatan/ pengesahan/pengakuan anak untuk diajukan ke Bupati waktu penyelesaian 10 menit
  4. Staf membuat konsep surat sesuai arahan Kasi serta memberi nomor register waktu penyelesaian 15 menit
  5. Kasi Pemerintahan memeriksa surat dan memaraf dan mengajukan pada Camat waktu penyelesaian 10 menit
  6. Camat menandatangani surat permohonan dan kelengkapan yang lain (silsilah, pernyataan dan berita acara) waktu penyelesaian 5 menit   
  7. Memberi stampel, mengarsipkan dan menyerahkan pada masyarakat waktu penyelesaian 5 menit
  8. Masyarakat menerima surat untuk diproses di Pengadilan dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil waktu penyelesaian 5 menit

 

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi

  1. Datang Langsung ke Kantor Camat
  2. Telpon/Fax Kecamatan Gianyar (0361 943008)
  3. Email : kantorkecamatangianyar@gmail.com
  4. Kotak Saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store