Pelayanan Rekomendasi Perijinan

No. SK: 2138/H-01/HK/2021

  1. Form Perijinan yang sudah diisi (tanda tangan penyanding, rekomendasi Kaling/Kadus dan Lurah/Kades)
  2. Fotocopy KTP, NPWP

  1. Masyarakat mendatangi loket Pelayanan Umum
  2. Petugas memeriksa dokumen dan mencatat dalam register
  3. Menyerahkan ke Kasi untuk diparaf
  4. Penandatanganan oleh Camat
  5. Mencatat dalam register pengambilan 
  6. Menyerahkan kembali kepada masyarakat untuk diproses ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP

  1. Masyarakat mendatangi loket Pelayanan Umum waktu penyeesaian 5 menit
  2. Petugas memeriksa dokumen dan mencatat dalam register waktu penyeesaian 10-15 menit
  3. Menyerahkan ke Kasi untuk diparaf waktu penyelesaian 5 menit
  4. Penandatanganan oleh Camat waktu penyeesaian 5 menit     
  5. Mencatat dalam register pengambilan waktu penyeesaian 5 menit  
  6. Menyerahkan kembali kepada masyarakat untuk diproses ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) waktu penyeesaian 5 menit

Tidak dipungut biaya

Dokumen/Surat dari Kaling, Desa/Kelurahan dan di tandatangani Camat

  1. Datang Langsung ke Kantor Camat
  2. Telpon/Fax Kecamatan Gianyar (0361 943008)
  3. Email : kantorkecamatangianyar@gmail.com
  4. Kotak Saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store