Pelayanan Kelengkapan Akte Perkawinan/Surat Keterangan Perkawinan

No. SK: 2138/H-01/HK/2021

  1. Pengantar Kepala Desa/Lurah
  2. Foto copy akte kelahiran suami istri
  3. Foto copy KTP suami istri
  4. Form yang telah diisi
  5. Pas Photo 6x4 Suami Istri Berpasangan
  6. Foto copy KK suami istri
  7. Foto copy KTP 2 (dua) orang saksi
  8. STMJ dari Kepolisian
  9. STPJM pasangan suami istri (bila perlu)

  1. Masyarakat mendatangi loket Pelayanan Umum
  2. Petugas memeriksa dokumen dan mencatat dalam register
  3. Menyerahkan ke Kasi untuk diparaf
  4. Penandatanganan oleh Camat/Pejabat lain
  5. Mencatat dalam register pengambilan
  6. Menyerahkan kembali kepada masyarakat selanjutnya diproses di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil 

  1. Masyarakat mendatangi  loket Pelayanan umum waktu penyelesaian 5 menit
  2. Petugas memeriksa dokumen dan mencatat dalam register waktu penyelesaian 5
  3. Menyerahkan ke Kasi untuk diparaf  waktu penyelesaian 5 menit
  4. Penandatanganan oleh Camat/Pejabat lain waktu penyelesaian 5 menit
  5. Mencatat dalam register pengambilan waktu penyelesaian 5 menit
  6. Menyerahkan kembali kepada masyarakat selanjutnya diproses di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil waktu penyelesaian 5 menit       

Tidak dipungut biaya

Dokumen/Surat dari  Kaling, Desa/Kelurahan dan ditanda tangani Bapak Camat

  1. Datang Langsung ke Kantor Camat
  2. Telpon/Fax Kecamatan Gianyar (0361 943008)
  3. Email : kantorkecamatangianyar@gmail.com
  4. Kotak Saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store